Azab Mengerikan yang Dilihat Rasulullah bagi yang Menyepelekan Puasa Ramadhan

Azab Mengerikan yang Dilihat Rasulullah bagi yang Menyepelekan Puasa Ramadhan
Azab Mengerikan yang Dilihat Rasulullah bagi yang Menyepelekan Puasa Ramadhan

Tak lama lagi umat Islam akan menyambut bulan Ramadhan, sebuah bulan penuh kemuliaan, keberkahan dan ampunan.

Selayaknya kita bersyukur karena masih diberi kesempatan oleh Allah SWT untuk bertemu dengan bulan yang mulia ini.


Saking pentingnya, puasa menunjukkan identitas seseorang, apakah dia Islam atau bukan. Setelah syahadat dan sholat, puasa menjadi penanda seseorang muslim atau nonmuslim. 

Namun, ada sebagian dari kita yang menyepelekan puasa Ramadhan. Alasannya bermacam-macam, tapi biasanya mengada-ada.

Sebab, dalam hukum Islam sendiri diatur orang yang boleh tidak berpuasa. Misal, ibu menyusui, seseorang yang sedang sakit, dalam perjalanan, atau halangan yang bisa dibenarkan secara syariat untuk meninggalkan puasa.

Terkadang, kita mendapati ada orang yang segar bugar, sehat jasmani rohani, namun tak berpuasa. Inilah yang disebut dengan menyepelakan. Mereka sengaja meninggalkan puasa Ramadhan.


ini.

Dosa yang Berbahaya

Perlu diketahui pula bahwa meninggalkan puasa Ramadhan termasuk dosa yang amat berbahaya karena puasa Ramadhan adalah puasa wajib dan merupakan salah satu rukun Islam. Para ulama pun mengatakan bahwa dosa meninggalkan salah satu rukun Islam lebih besar dari dosa besar lainnya (Demikianlah yang dijelaskan Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dalam beberapa penjelasan beliau).

Adz Dzahabi sampai-sampai mengatakan, “Siapa saja yang sengaja tidak berpuasa Ramadhan, bukan karena sakit (atau udzur lainnya, -pen), maka dosa yang dilakukan lebih jelek dari dosa berzina, lebih jelek dari dosa menegak minuman keras, bahkan orang seperti ini diragukan keislamannya dan disangka sebagai orang-orang munafik dan sempalan.” (Fiqih Sunnah, Sayyid Sabiq, 1/434, Mawqi’ Ya’sub, Asy Syamilah)

Adapun hadits,

مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ ، مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ وَلاَ مَرَضٍ لَمْ يَقْضِهِ صِيَامُ الدَّهْرِ ، وَإِنْ صَامَهُ

“Barangsiapa berbuka di siang hari bulan Ramadhan tanpa ada udzur (alasan) dan bukan pula karena sakit, maka perbuatan semacam ini tidak bisa digantikan dengan puasa setahun penuh jika dia memang mampu melakukannya”; adalah hadits yang dho’if sebagaimana disebutkan oleh mayoritas ulama. (HR. Abu Daud no. 2396, Tirmidzi no. 723, Ibnu Majah no. 1672, Ahmad 2/386)

Hadis tersebut disebutkan oleh Bukhari secara mu’allaq (tanpa sanad) dalam kitab shahihnya dengan lafazh tamrid (tidak tegas) dari Abu Hurairah dan dikatakan marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Juga perkataan semacam ini dikatakan oleh Ibnu Mas’ud.

Ibnu Hazm dalam Al Muhalla (6/183)  mengatakan, “Kami tidak berpegang dengan hadits tersebut karena di dalamnya terdapat Abu Muthawwis yang tidak dikenal ‘adl-nya (kesholihannya). Kami pun tidak berpegang dengan yang dho’if.” Hadits ini juga dinilai dho’if oleh Ibnu ‘Abdil Barr dalam At Tamhid (7/173). Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut dho’if sebagaimana dalam Dho’if At Targhib wa At Tarhib no. 605.