Hukum Makan Ikan Mentah seperti Sashimi dalam Pandangan Islam

Hukum Makan Ikan Mentah seperti Sashimi dalam Pandangan Islam
Hukum Makan Ikan Mentah seperti Sashimi dalam Pandangan Islam

Kuliner berupa ikan mentah banyak ditawarkan oleh restoran Jepang. Apakah makan ikan mentah diperbolehkan dalam Islam? Ini penjelasannya.
Ikan mentah dalam kuliner Jepang disebut juga sashimi. Sashimi bisa terbuat dari ikan salmon mentah atau juga ikan tuna mentah. Selain itu, ikan mentah juga sering tersaji sebagai topping sushi.

Biasanya ikan mentah itu dimakan dengan cara dicelup ke kecap asin terlebih dahulu. Rasa gurih segar dari ikan mentah itu punya kenikmatan tersendiri.


Namun, banyak yang mempertanyakan kehalalan makan ikan mentah? Dikutip dari Yufid.TV - Pengajian & Ceramah Islam (29/09/19) ada berbagai pandangan dari ulama.
Ibnu Muflih dalam Al-Furu mengatakan bahwa tidak masalah makan daging mentah, sebagaimana riwayat yang dinukil dari Muhana yang merupakan murid dari Imam Ahmad.

Sementara itu, kelompok ulama Hambali mengatakan bahwa daging mentah dan daging yang sudah bau adalah makruh. Namun pendapat yang lebih kuat dalam hal ini adalah yang mengatakan halal.

Itu pun selama mengonsumsi daging mentah tidak membahayakan diri sendiri. Selain itu, juga selama daging yang dikonsumsi dari hewan yang halal dan daging ikan.

Pendapat ini ditegaskan dalam Syarh Muntaha Al-Iradat, "Tidak makruh makan daging mentah dan yang sudah basi berdasarkan keterangan tefas dari Imam Ahmad," (Syarh Muntaha AL-Iaradat, 11:355).



Lantas, bagaimana jika ada darah yang menyempil dalam daging? Sebab, mengonsumsi darah adalah haram dalam ajaran Islam.

Dijelaskan bahwa darah yang menyempil dalam daging boleh dimakan. Yang diharamkan adalah darah yang memancar, sementara darah yang menyempil bukan darah memancar.

Begitu pun dengan daging ikan. Nabi Muhammad SAW pernah menjelaskan bahwa jangankan darah ikan, bangkai ikan sekalipun tetap halal untuk dimakan.

Dari Ibnu Umar ra, Rasulullah SAW bersabda, "Telah dihalalkan untuk bagi kita (muslim) dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai itu adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah itu adalah hati dan limpa," (HR. Ad-Daruquthni).