Lupa Atau Ragu Rakaat Shalat, Tapi tak Sujud Sahwi Pula, Bagaimana Hukumnya? Begini Penjelasan UAS

Lupa Atau Ragu Rakaat Shalat, Tapi tak Sujud Sahwi Pula, Bagaimana Hukumnya? Begini Penjelasan UAS
Lupa Atau Ragu Rakaat Shalat, Tapi tak Sujud Sahwi Pula, Bagaimana Hukumnya? Begini Penjelasan UAS

Ketika seseorang lupa rakaat shalat, maka dianjurkan untuk sujud sahwi

Lantas bagaimana hukumnya jika seseorang lupa rakaat, tapi malah tidak sujud sahwi

Dai kondang Tanah Air, Ustad Abdul Somad atau UAS akan menjelaskan hukum soal ini. 

Sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan ketika seorang umat muslim melakukan kesalahan dalam ibadah shalatnya.

Kesalahan yang dimaksud ialah kesalahan seperti meninggalkan apa yang diperintahkan atau mengerjakan apa yang dilarang secara tidak sengaja.

Sementara itu, ada tiga kondisi yang menjadi sebab dilakukan sujud sahwi, yaitu menambah, mengurangi, dan ragu dalam sholat fardhu atau sunnah karena lupa.


Kejadian ragu atau lupa dengan gerakan-gerakan ibadah shalat ini tak jarang terjadi dalam praktik ibadah shalat sehari-hari.


Untuk memperbaiki kesalahan dan menyempurnakan ibadah shalat tersebut, umat muslim dianjurkan untuk melakukan sujud sahwi, sebagaimana telah diajarkan oleh Rasulullah SAW.

Namun terkadang, anjuran untuk menyempurnakan dan memperbaiki ibadah shalat dengan sujud sahwi ini pun juga terlewatkan.

Misalnya, saat melakukan ibadah shalat, umat muslim ragu dengan jumlah rakaat shalat yang telah dikerjakan.

Tetapi ia juga lupa untuk mengerjakan sujud sahwi hingga shalatnya diakhiri dengan salam.

Lalu bagaimanakah status shalat yang dia kerjakan tersebut, apakah tetap sah meski tanpa sujud sahwi?

Da'i atau pendakwah nasional Ustad Abdul Somad sebenarnya sudah pernah memberikan penjelasannya mengenai hal tersebut.

Video penjelasan Ustad Abdul Somad dalam kajian-kajiannya juga banyak tersebar di berbagai platform media sosial, termasuk YouTube.