Hukum Orang Bertato Menurut Buya Yahya: Tidak Wajib Dihilangkan, Tapi

Hukum Orang Bertato Menurut Buya Yahya: Tidak Wajib Dihilangkan, Tapi
Hukum Orang Bertato Menurut Buya Yahya: Tidak Wajib Dihilangkan, Tapi

Tato, sebagai bentuk seni tubuh yang telah ada sejak zaman kuno. Di mana seni tubuh satu ini sudah mengalami perjalanan panjang dari status tabu menjadi bentuk ekspresi pribadi yang dihargai. 


Meskipun sangat indah dan kreatif, pembuatan tato hukumnya haram dalam Islam. Lantas, bagaimana hukumnya jika seseorang sudah terlanjur memasang tato di tubuhnya kemudia ia ingin bertaubat? Daripada penasaran, scroll untuk baca artikel selengkapnya berikut ini.

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Selasa, 15 AgustuMeskipun sangat indah dan kreatif, pembuatan tato hukumnya haram dalam Islam. Lantas, bagaimana hukumnya jika seseorang sudah terlanjur memasang tato di tubuhnya kemudia ia ingin bertaubat? Daripada penasaran, scroll untuk baca artikel selengkapnya berikut ini.

Tato merupakan sebuah tanda pada tubuh yang dihasilkan dengan cara memasukkan zat pewarna ke lapisan kulit dengan menggunakan jarum. Meskipun terdengar menyeramkan dalam proses pembuatan tato, namun banyak orang yang menyukai seni tubuh tersebut. Berbagai alasan pembuatan tato pun beragam. 



Meskipun banyak orang yang menyukai tubuhnya dipenuh dengan seni tato tersebut, nyatanya dalam Islam ini hukumnya adalah haram. Di mana para ulama juga sepakat, bahwa penggunaan tato adalah perbuatan yang haram.