Tato, sebagai bentuk seni tubuh yang telah ada sejak zaman kuno. Di mana seni tubuh satu ini sudah mengalami perjalanan panjang dari status tabu menjadi bentuk ekspresi pribadi yang dihargai.
Meskipun sangat indah dan kreatif, pembuatan tato hukumnya haram dalam Islam. Lantas, bagaimana hukumnya jika seseorang sudah terlanjur memasang tato di tubuhnya kemudia ia ingin bertaubat? Daripada penasaran, scroll untuk baca artikel selengkapnya berikut ini.
Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Selasa, 15 AgustuMeskipun sangat indah dan kreatif, pembuatan tato hukumnya haram dalam Islam. Lantas, bagaimana hukumnya jika seseorang sudah terlanjur memasang tato di tubuhnya kemudia ia ingin bertaubat? Daripada penasaran, scroll untuk baca artikel selengkapnya berikut ini.
Meskipun banyak orang yang menyukai tubuhnya dipenuh dengan seni tato tersebut, nyatanya dalam Islam ini hukumnya adalah haram. Di mana para ulama juga sepakat, bahwa penggunaan tato adalah perbuatan yang haram.