Ingat! Pakai Baju Bergambar Saat Shalat Berjamaah Hukumnya Makruh, Begini Penjelasan Buya Yahya

Ingat! Pakai Baju Bergambar Saat Shalat Berjamaah Hukumnya Makruh, Begini Penjelasan Buya Yahya
Ingat! Pakai Baju Bergambar Saat Shalat Berjamaah Hukumnya Makruh, Begini Penjelasan Buya Yahya

Hal ini hukumnya makruh, bahkan jika gambar atau tulisannya sangat menganggu jamaah lain, bisa haram hukumnya.

SERAMBINEWS.COM - Shalat merupakan salah satu ibadah wajib bagi umat Islam.

Shalat harus dilakukan dengan khusyuk dan memenuhi syarat-syaratnya


Salah satu syarat shalat adalah menutup aurat.

Aurat laki-laki adalah dari pusar sampai lutut.

Dalam beberapa waktu tertentu, marak fenomena shalat dengan memakai kaos bergambar atau memiliki logo yang cuku besar.

Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang hukum shalat memakai kaos bergambar, semisal kaos bergambar logo partai, band, merek produk, dan kaos sablon lainnya


Lantas, bagaimana sebenarnya hukum memakai baju bergambar saat shalat?

Terakait hal tersebut, dai kondang Buya Yahya dalam sebuah kajian dakwahnya yang diunggah melalui kanal YouTube Al Bahjah TV pada Rabu (7/2/2024), mengupas hal tersebut.


Buya Yahya mengatakan bahwa gambar ataupun tulisan pada baju yang digunakan seseorang saat shalat, terutama shalat berjamaah berpotensi mengganggu orang lain. 

Maka dari itu, jika anda pergi ke tempat shalat semisal masjid, usahakan jangan menggunakan baju yang bergambar atau bertulisan karena itu dapat menganggu konsenterasi orang lain dalam beribadah. 

"Makanya kalau bikin tulisan kaos jangan di belakang, karena ganggu orang shalat. Itu kan nggak enak banget lagi shalat kita lihat,” pesannya.

“Jadi kalau anda pergi ke tempat shalat, hendaknya jangan membawa baju-baju yang bergambar karena itu menganggu," kata Buya Yahya

Selain itu, Buya Yahya mengatakan, adapun risiko lainnya jika menggunakan baju yang mengandung tulisan atau gambar.

Sebab, hal tersebut berisiko membuat orang lain berkhayal ketika melihat atau membacanya.

Yang jelas, baju bergambar atau mengandung tulisan dalam shalat adalah tidak diperkenankan.

Hal ini hukumnya makruh, bahkan jika gambar atau tulisannya sangat menganggu jamaah lain, bisa haram hukumnya.

"Yang jelas gambar dibawa dalam shalat adalah tidak diperkenankan atau makruh, bahkan sebagian kalau gambarnya betul-betul menganggu jadi haram," pungkas Buya Yahya.(*)