Hari Raya Idul Adha akan tiba. Umat Islam akan menyambut lebaran haji itu dengan penuh suka cita. Tidak lupa juga menyiapkan hewan kurban bagi yang akan melaksanakan.
Penyembelihan hewan kurban saat Idul Adha dilakukan setelah salat Id pada 10 Dzulhijjah. Waktu penyembelihan berlangsung hingga hari tasyrik atau tiga hari setelah Idul Adha (11-13 Dzulhijjah).
Daging kurban yang telah disembelih dibagikan kepada orang lain. Orang yang berhak menerima daging kurban sangat luas, tidak seperti zakat yang spesifik. Bahkan, orang yang berkurban juga berhak menikmati bagian daging kurbannya sebagai bukti syukur kepada-Nya.
Ulama kharismatik Ustadz Adi Hidayat atau UAH mengatakan, dalam pembagian daging kurban sebaiknya memprioritaskan orang yang terdekat di lingkungan shohibul qurban, khususnya kalangan fakir atau miskin.
“Kalau dekat terpenuhi, makin jauh lagi. Jadi jangan tertukar. Sangat mulia kalau kita ingin berkurban di tempat yang jauh, tapi perhatikan lingkungan kita tinggal dulu. Kalau lingkungan tinggal kita sudah terpenuhi, boleh yang kurban Anda di daerah tertentu yang lebih membutuhkan,” kata UAH dikutip dari YouTube Surau Kita, Kamis (13/6/2024).
Di beberapa daerah, tidak semua orang terdekatnya beragama Islam. Lantas, bolehkah daging kurban itu dibagikan ke nonmuslim dan bagaimana hukumnya?
UAH mengatakan, daging kurban boleh diberikan kepada nonmuslim. Hal ini sebagai syiar rasa cinta, rasa berbagi, dan nilai toleransi. Bahkan dapat diniatkan dengan daging kurban yang diberikan mendatangkan petunjuk Allah SWT.
“Anda sampaikan datang dengan penuh senyuman. Kalau bisa Anda sertakan dengan sembako yang lain misalnya. Ketika ditanya, apa ini pak? Ya inilah yang diperintahkan oleh Al-Qur’an, oleh Nabi Muhammad SAW dalam hadisnya supaya kita untuk saling berbagi,” kata UAH mencontohkan.
Sementara itu, Pengasuh LPD Al Bahjah KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya menjelaskan, daging kurban Idul Adha boleh diberikan kepada nonmuslim. Namun, tidak semua nonmuslim dapat diberi daging kurban.
“Kalau kafir harbi, orang kafir yang memusuhi Islam gak boleh kita kasih. Tapi kalau orang kafir yang hidup berdampingan dengan kita (kafir dzimmi) orang nonmuslim Yahudi, Nasrani, Hindu, Budha di kanan-kiri kita boleh untuk mereka,” jelasnya dikutip dari YouTube Al Bahjah TV.
Lebih lanjut Buya Yahya mengatakan, kebolehan memberikan daging kurban kepada nonmuslim tergantung jenis kurbannya. Menurut pendapat mazhab Syafi’i, apabila kurbannya wajib karena nazar maka tidak boleh diberikan. Akan tetapi, kalau kurban sunnah boleh diberikan.
“Tapi jumhur ulama mengatakan boleh, tapi hukumnya makruh. Makruh itu bukan sesuatu yang haram. Bahkan bisa saja kemakruhan itu akan hilang jika melihat pentingnya kebersamaan yang harus diwujudkan di saat hidup bertetangga,” jelas Buya Yahya.
Demikian penjelasan hukum daging kurban dibagikan ke nonmuslim dari dua ulama kharismatik Indonesia, UAH dan Buya Yahya. Wallahu a’lam.