WASPADA! Ini 7 Jenis Pakaian yang Tak Boleh Dipakai untuk Shalat ...

WASPADA! Ini 7 Jenis Pakaian yang Tak Boleh Dipakai untuk Shalat ...
WASPADA! Ini 7 Jenis Pakaian yang Tak Boleh Dipakai untuk Shalat ...


SHALAT merupakan ibadah pokok seorang Muslim. Seluruh ulama sepakat bahwa amalan yang pertama kali dihisab adalah shalat. Jika baik shalatnya, maka baik pula seluruh amalannya. Namun jika buruk shalatnya, maka buruk pula amalannya.

Untuk itu kita perlu ‘total’ dalam melaksanakan shalat agar pahala shalat menjadi sempurna, baik saat shalat wajib maupun shalat sunnah.

Selain harus khusyu dan menghayati bacaan shalat, kita juga wajib memerhatikan pakaian yang digunakan saat shalat. Jangan sampai kita berpakaian asal-asalan saat menghadap Allah SWT, sementara berpakaian rapi saat kondangan.


Berikut tujuh kesalahan memakai pakaian saat shalat yang perlu dihindari seorang Muslim:


1 Busana yang penuh gambar

Dari Aisyah ra , dia berkata : “Rasulullah SAW mengerjakan shalat dengan (mengenakan) khamishah (jenis baju yang terbuat dari bulu) yang ada gambarnya. Ketika telah mengerjakan shalat, beliau bersabda : “Pergilah kalian kepada Abu Jahm ibn Hudzaifah dengan khamishah ini. Dan bawalah kepadanya anbijaniyyah (jenis baju yang tebal dan kasar). Karena sesungguhnya khamishah tadi telah mengganggu konsentrasiku ketika shalat.” (Riwayat Bukhari dalam kitaab al shalah, Muslim dalam kitaab al masaajid wa mawaadhi’ al shalah, an Nasaa’iy dalam kitaab al shalah, Ibn Majah dalam kitaab al libaas, Malik dalam al Muwaththa’ (I/91) serta al Baihaqi dalam al Sunan al Kubraa (II/423) ).

Dari Anas ra , dia berkata : “Dulu Aisyah memiliki kain tipis (yang bergambar) yang dibuat tutup (tabir) di samping rumahnya. Lantas Rasulullah SAW bersabda kepadanya: “Jauhkanlah dariku karena dia selalu tergambar dan terlintas kepadaku ketika sedang shalat.” (Riwayat Bukhari dalam kitaab al shalah dan kitaab al libaas )

Al Qasthalani berkata bahwa jika gambar yang ada di hadapan bisa mengganggu konsentrasi orang yang sedang shalat, lebih-lebih lagi apabila gambar itu berada di pakaian saat shalat. (Irsyaad al Saariy. VIII/484).


2 Sarung/celana yang melewati mata kaki (Isbaal) bagi laki-laki

Isbaal menurut istilah adalah melabuhkan pakaian dan membiarkannya hingga melewati batas yang ditetapkan oleh syariat Islam baik karena sombong maupun tidak sombong.

Dari Abu Hurairah ia berkata: Tatkala ada seorang laki-laki sholat mengenakan sarung yang menutupi mata kakinya, Nabi menyuruh dia pergi agar berwudhlu. Orang itu pergi untuk berwudhlu lalu datang, beliau menyuruhnya pergi lagi, ada seorang laki-laki bertanya : “Wahai Rasulullah mengapa engkau memerintah dia berwudhlu lagi ?” Beliau berpaling, lalu berkata : “Orang itu shalat tetapi sarungnya menutupi mata kakinya. Sesungguhnya Allah tidak menerima shalat seorang laki-laki yang musbil (sarung atau celananya menutupi mata kakinya)” [HR. Abu Dawud dalam Kitabu Libas, Imam Ahmad, dan Nasa’I. Imam Nawawi berkata : “Sanadnya shahih menurut kriteria Imam Musliam]

Adapun mengenai shalat dalam keadaan demikian maka para ‘ulama telah berbeda pendapat dalam hal ini, ada yang menganggap shalatnya tidak sah dan ada pula yang tetap menganggapnya sah. Namun ada sebuah hadits shahih yang berasal dari Ibnu Mas’ud  yang selayaknya diketahui oleh mereka yang shalat dalam keadaan seperti ini, agar mereka lebih berhati-hati.


3 Shalat pakai sepotong baju

ALLAH SWT  berfirman dalam Surah al A’raaf : 31 (yang terjemahannya): “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid,… “ yang dimaksud kata al masjid dalam ayat ini adalah shalat.

Dari Abu Hurairah, dia berkata : ” Seorang laki-laki berdiri (menghadap) Nabi SAW Lantas dia bertanya kepada beliau mengenai shalat dengan hanya mengenakan satu potong baju. Rasulullah SAW bersabda: ‘Apakah (berat) untuk masing-masing kalian mencari dua potong busana?!’” (H.R. Bukhari).

Ibn Abdil Barr berkata dalam kitab al Tamhiid (VI/369): “Sesungguhnya para ulama ahli ilmu merasa malu untuk memakai sepotong busana saja ketika melakukan shalat. Mereka selalau merias diri dengan cara memakai bajut terbaik  yang mereka miliki, memakai parfum dan menggunakan siwak.”


4 Kemeja/pakaian pendek sehingga tersingkap sewaktu shalat

Di samping memakai celana yang ketat, tidak sedikit dari kaum pria saat ini yang juga mengenakan kemeja/T-shirt pendek ketika shalat. Pada saat ruku’ ataupun sujud, kemeja yang semula menutup celana terangkat ke atas karena terlalu pendek. Pada waktu itulah punggung dan sebagian anggota auratnya terlihat. Jika demikian, aurat yang semula tertutup menjadi terbuka, sedangkan dia sedang ruku’ atau sujud bersimpuh di hadapan Allah SWT. Semoga Allah melindungi kita dari perbuatan bodoh seperti ini. Karena terbukanya aurat pada kondisi seperti itu bisa mengakibatkan shalat menjadi batal. Dan sebab utamanya adalah celana yang berasal dari negeri-negeri kafir/barat.


5 Menyingsingkan lengan baju dan mengikat rambut

Di antara kesalahan-kesalahan yang diperbuat ketika shalat adalah menyingsingkan lengan baju ketika akan memulai shalat. Dari Ibnu Abbas  , dia berkata : Rasulullah SAW bersabda: “Aku diperintahkan untuk sujud di atas tujuh anggota badan dan (dilarang) menjadikan satu baju (menyingsingkannya) dan rambut (menjalinnya).” (Riwayat Imam Muslim dalam kitaab as shalah, An-Nasaa’iy dalam kitaab as shalah, Ibnu Majah dalam kitaab iqaamah al shalah dan Ibnu Khuzaimah dalam kitaab as shalah).


6 Kedua bahu terbuka

Dari Abu Hurairah   berkata : Rasulullah SAW bersabda: “Salah seorang dari kalian tidak (boleh) shalat dengan satu busana yang di pundaknya tidak ada (penutupnya) sedikitpun.” (Muttafaq ‘alaih)


7 Baju ketat yang menggambarkan lekuk tubuh

Rasulullah ketika melihat Jabir bin Abdullah datang kepadanya malam hari lalu dia sholat malam bersamanya, sedangkan waktu itu dia hanya menyelimutkan pakaian yang sempit sehingga membentuk semua tubuhnya, beliau menasehati : “Jika pakaian itu sempit, jadikanlah sarung (ikatkan kainmu mulai diatas perut sampai ke bawah), jika kainmu luas sekali, maka selimutkan ke seluruh anggota badan.” [HR. Bukhari dalam Kitabus Sholat]

Imam Syafi’i berkata : “Jika orang sholat memakai baju tipis sehingga kelihatan kulitnya, maka tidak sah sholatnya.” [Kitab Al-Umm 1/78]

Syaikh al-Albaniy berkata bahwa celana ketat itu mendatangkan dua macam musibah:

Musibah pertama, bahwa orang yang memakainya menyerupai orang-orang kafir. Sedangkan Kaum Muslim memang memakai celana, akan tetapi model celana yang lebar dan longgar. Ummat Islam baru mengenal celana ketat setelah mereka dijajah bangsa eropa. Pengaruh buruk itulah yang diwariskan oleh kaum penjajah kepada ummat Islam. Akan tetapi karena kebodohan ummat Islam sendiri, mereka mengambil tradisi buruk tersebut.

Musibah kedua, celana ketat menyebabkan bentuk aurat terlihat dengan jelas. Memang benar bahwa aurat pria adalah anggota badan antara pusar dan lutut. Namun seorang hamba yang sedang melakukan shalat dituntut untuk berbuat lebih dari ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat (dalam masalah busana ini, lihat  Al Qur’an Surah 7:31-pen-). Tidak pantas dia melakukan maksiat kepada ALLAH ketika sedang sujud bersimpuh di hadapan-Nya. Ketika dia mengenakan celana ketat, maka kedua pantatnya akan terbentuk dengan jelas. Bahkan lebih dari itu, bagian tubuh yang membelah keduanya juga terlihat nyata!

Komite Tetap Pembahasan Masalah ‘Ilmiyyah dan fatwa Saudi Arabia (semacam MUI di Indonesia -pen-) menjawab pertanyaan mengenai hukum Islam tentang shalat memakai celana.

Jawaban yang dirumuskan adalah sebagai berikut: “Jika pakaian tersebut tidak menyebabkan aurat terbentuk dengan jelas, karena modelnya longgar dan tidak bersifat transparan sehingga anggota aurat tidak bisa dilihat dari arah belakang, maka boleh dipakai ketika shalat.

“Namun apabila busana itu terbuat dari bahan yang tipis sehingga memungkinkan aurat yang memakai dilihat dari belakang, maka shalat yang dikerjakan batal hukumnya. Jika sifat busana yang dipakai hanya mempertajam atau memperjelas bentuk aurat saja, maka makruh mengenakan busana tersebut ketika shalat. Terkecuali jika tidak ada busana lain yang dapat dikenakan.